Wow! Ini 5 Instansi dengan Gaji dan Tunjangan PNS Tertinggi, Tiga Diantaranya Buka Seleksi CPNS 2021

- 12 Juli 2021, 19:29 WIB
 Informasi terbaru mengenai gaji dan tunjangan PNS 2021
 Informasi terbaru mengenai gaji dan tunjangan PNS 2021 /Instagram.com/ @bimnascpns.id/

PORTAL SULUT — Ini 5 deretan instansi dengan gaji dan tunjangan PNS tertinggi. 3 Instansi diantaranya saat ini sementara membuka seleksi CPNS 2021.

Sebagaimana kita ketahui bersama, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia.

Jutaan masyarakat dengan suka cita mendaftar dan ikut bersaing menjadi terbaik dari yang terbaik dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021 dengan target menjadi PNS.

Baca Juga: Update dari BKN 12 Juli 2021, 10 Instansi Minim Pendaftar CPNS dan PPPK, Daftar di Sini Peluang Lulus Terbuka

Jaminan kesejahteraan hidup dengan gaji dan tunjangan menjadi salah satu tujuan utama banyak warga ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021, selain mengabdi sebagai abdi Negara.

Perlu diketahui, gaji pokok PNS dibayarkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Sama hal dengan PNS, gaji PPPK juga dibayarkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Gaji PNS telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x