Dokumen yang Harus Dibawa ke Bank Cairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Batas 31 Juli

- 12 Juli 2021, 13:59 WIB
BSU Guru Honorer dari Kemendikbud Hanya Bisa Dicairkan Sampai 311 Juli 2021.
BSU Guru Honorer dari Kemendikbud Hanya Bisa Dicairkan Sampai 311 Juli 2021. // ANTARA FOTO ADENG BUSTOMI

PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Upah atau BSU Guru Honorer sebesar Rp1,8 juta akan dicairkan bank penyalur jika dokumen lengkap dibawa saat aktivasi rekening.  

Seperti diketahui, Kemendikbudristek memperpanjang masa pencairan BSU Guru Honorer hingga 31 Juli 2021.

BSU untuk guru honorer ini adalah program yang sudah dijalankan sejak November tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Cairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Sebelum 31 Juli, Dokumen Wajib dan Cara Akses info.gtk.kemdikbud.go.id

Kemendikbudristek memberi bantuan sebesar Rp1,8 juta kepada 2.034.732 penerima.

Rinciannya, 162.277 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1.634.832 guru dan pendidik di sekolah negeri maupun swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Penerima harus melakukan aktivasi rekening paling lambat 31 Juli. Bila hingga batas waktu yang ditentukan tidak melakukan aktivasi, maka bank penyalur akan melakukan penutupan rekening dan dana dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Tak Percaya Covid-19, dr Lois Ditangkap Polisi

Awalnya, batas pencairan dana BSU guru honorer hanya sampai 30 Juni 2021, tetapi pemerintah mengambil kebijakan lain.

Kemendikbudristek memperpanjang masa aktivasi rekening BSU sampai 31 Juli 2021 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar menjelaskan bahwa penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.

Baca Juga: Bukan BPK Tertinggi, Ini 5 Instansi Pemerintah dengan Gaji Ter-SULTAN! Nomor 1 dan 2 ternyata...

“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” ujar Abdul Kahar.

Karena itu guru honorer dan tenaga kependidikan yang masuk penerima BSU, sebaiknya segera menyapkan dokumen dibutuhkan untuk pencairan di bank.

Untuk melihat daftar penerima BSUguru honorer, cukup akses info.gtk.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:

Baca Juga: BST Rp600 Ribu Cair, Lihat Nama di cekbansos.kemensos.go.id Pakai HP, 10 Kilogram Beras Menyusul

1. Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Pilih 'Login Langsung ke GTK'.

3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik

4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Baca Juga: Mulai Oktober 2021, 4 Jenis Kendaraan ini Bebas Pajak

Setelah berhasil dinyatakan lolos BSU Kemedikbud, peserta harus menyiapkan dokumen berupa:

1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)

2. PrinOut Info GTK, Kartu tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Baca Juga: Pendaftar PPPK Guru 2021 Wajib Tahu, Begini Syarat Peserta Seleksi Tahap Pertama

Dokumen-dokumen tersebut harus dibawa bank penyalur yang dituju untuk aktivasi rekening pencairan dana.

Yang berhak menerima BSU Guru Honorer:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021: 10 Instansi yang Tak Mewajibkan Sertifikat TOEFL

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x