Jangan Sampai Ketinggalan, Guru Honorer Masih Bisa Dapat Rp1,8 Juta

- 12 Juli 2021, 08:39 WIB
 Ilustrasi BSU Guru Honorer.
Ilustrasi BSU Guru Honorer. /Dok. Bank Indonesia/

“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar.

Ia mengatakan perpanjangan masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Bukan Pegawai negeri Sipil (BPNS) ini hingga 31 Juli 2021.

Kapuslapdik menjelaskan bahwa data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020. Kemudian dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS dan Pra kerja Ketenagakerjaan sehingga menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan. Lalu mulai disalurkan pada bulan November 2020 melalui bank di bawah himpunan bank-bank negara (Himbara).

Lantas bagaimana dengan BSU tahun 2021? Apakah pemerintah akan melanjutkan bantuan ini?

Kahar menyatakan jika pihaknya belum ada rencana melanjutkan pemberian BSU untuk guru honorer dan tenaga kependidikan di tahun 2021.

Baca Juga: Masih ada Kesempatan, Aktivasi dan Pencairan BSU Guru Honorer Sampai 31 Juli, Cek Disini Segera

Meski begitu, pemerintah, katanya, tidak menutup kemungkinan jika situasi keuangan negara memungkinkan.

"Di tahun 2021 memang belum teranggarkan. Tahun 2020 lalu sebenarnya juga tidak anggarkan, tapi karena kondisi covid darurat kita memperoleh dana untuk membiayai 2,034 juta penerima," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah