Mulai Senin Hari Ini Naik Transjakarta Wajib Bawa STRP, Ini Cara Urusnya

- 12 Juli 2021, 04:52 WIB
Salah satu armada bus Transjakarta. Selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali, Transjakarta melayani penumpang dari pukul 05.00 -20.30 WIB.
Salah satu armada bus Transjakarta. Selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali, Transjakarta melayani penumpang dari pukul 05.00 -20.30 WIB. /Foto: Dok. Transjakarta/

PORTAL SULUT - Mulai Senin 12 Juli 2021 ini, naik Transjakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021.

"Mulai Senin 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait," tulis instagram @pt_transjakarta.

Baca Juga: Ini 27 Daerah di Luar Jawa dan Bali Berpotensi Terapkan PPKM Darurat

Pelanggan Transjakarta yang ingin menggunakan layanan Transjakarta wajib menunjukkan:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau

2. Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau

3. Surat dari Pimpinan Instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan/yang termasuk sektor esensial dan kritikal).

Nah bagaimana cara mengurus STRP?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah