Ini Solusi dari BKN, Nama Guru Honorer Tak Muncul di sscasn.bkn.go.id Padahal Sudah Terdaftar di Dapodik

- 11 Juli 2021, 15:26 WIB
Tangkapan layar: Masalah Dapodik banyak dikeluhkan pendaftar PPPK Guru 2021.
Tangkapan layar: Masalah Dapodik banyak dikeluhkan pendaftar PPPK Guru 2021. /

PORTAL SULUT – Sejumlah guru honorer eks K2 mengeluhkan nama tidak muncul di sscasn.bkn.go.id Padahal Sudah Terdaftar di Dapodik.

Diketahui, saat honorer eks K2 melakukan pendaftaran di sscasn.bkn.go.id, maka namanya akan secara otomatis muncul.

Pasalnya, data di Dapodik sudah tersinkron dengan sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Update CPNS 2021 Minggu 11 Juli 2021: Formasi Lulusan SMA dan SMK Mulai Ramai Pelamar, Ini Datanya

Namun jika nama guru honorer eks K2 tetap tidak ditemukan, BKN menyarankan untuk sementara tidak melanjutkan pendaftaran, sebelum masalah tersebut diselesaikan.

Berikut solusi PPPK Guru Nama Terdaftar di Dapodik Tapi tak Tercatat di sscasn.bkn.go.id:

Anda bisa melakukan pengaduan di situs SSCASN yang telah disiapkan BKN.

Setelah Anda masuk ke situs sscasn.bkn.go.id, pilih menu Helpdesk.

Setelah masuk di menu Helpdesk, pilih menu layanan Helpdesk, Pengecekan PPPK, dan klik Pengecekan Dapodik.

Setelah itu, isi Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Tempat Lahir dan Tanggal Lahir.

Kemudian pelamar diminta mengunggah File Scan KTP dan File Scan Ijazah.

Dan terakhir masukkan kode captcha. Setelah itu klik Submit.

Pelamar PPPK Guru kemudian tinggal menunggu hasil aduan tersebut. Pelamar harus terus memantau hasil pengaduan tersebut di Menu Helpdesk, Cek Status Pengaduan.

Tetapi sebelumnya, pastikan Anda memenuhi syarat untuk mendaftar di formasi PPPK Guru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Baca Juga: Pendaftar PPPK Guru Dapat Tiga Kesempatan Ikut Seleksi, Ini Syaratnya

Di Permenpan itu disebutkan pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas THK-II; Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik; Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan Lulusan PPG.

Pelamar juga) harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

- warga Negara Indonesia;

- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah