Ini Solusi dari BKN, Nama Guru Honorer Tak Muncul di sscasn.bkn.go.id Padahal Sudah Terdaftar di Dapodik

- 11 Juli 2021, 15:26 WIB
Tangkapan layar: Masalah Dapodik banyak dikeluhkan pendaftar PPPK Guru 2021.
Tangkapan layar: Masalah Dapodik banyak dikeluhkan pendaftar PPPK Guru 2021. /

Setelah itu, isi Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Tempat Lahir dan Tanggal Lahir.

Kemudian pelamar diminta mengunggah File Scan KTP dan File Scan Ijazah.

Dan terakhir masukkan kode captcha. Setelah itu klik Submit.

Pelamar PPPK Guru kemudian tinggal menunggu hasil aduan tersebut. Pelamar harus terus memantau hasil pengaduan tersebut di Menu Helpdesk, Cek Status Pengaduan.

Tetapi sebelumnya, pastikan Anda memenuhi syarat untuk mendaftar di formasi PPPK Guru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Baca Juga: Pendaftar PPPK Guru Dapat Tiga Kesempatan Ikut Seleksi, Ini Syaratnya

Di Permenpan itu disebutkan pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas THK-II; Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik; Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan Lulusan PPG.

Pelamar juga) harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

- warga Negara Indonesia;

- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah