Syarat Daftar PPPK Kemenag Harus Ini, Jika Tidak Dipastikan Tak Bisa Daftar

- 8 Juli 2021, 09:00 WIB
CPNS dan PPPK Kemenag tahun 2021
CPNS dan PPPK Kemenag tahun 2021 /

PORTAL SULUT — Kementerian Agama (Kemenag) sudah mulai membuka seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Namun, pada seleksi PPPK 2021, ada syarat khusus yang wajib dipenuhi oleh pendaftar pada formasi PPPK.

Sebelumnya, Kemenag membuka peluang kepada putra putri terbaik Indonesia untuk ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: Ribuan Guru Madrasah Tak Bisa daftar PPPK Kemenag, Ini Masalahnya

Kemenag membuka sebanyak 10.819 formasi yang terdiri atas 9.458 PPPK dan 1.361 untuk formasi CPNS.

Dilansir dari instagram resmi Kemenag membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK sampai 21 Juli mendatang.

“Formasi CPNS dan PPPK Kementerian Agama sudah tersedia di SSCASN. Selamat berjuang,” tulis Kemenag dalam instagram resminya yang dikutip PortalSulu-Pikiran-Rakyat.com, Kamis 08 Juli 2021.

Adapun jumlah formasi untuk PPPK adalah sebagai berikut:

AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM 784

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah