Catat! 9 Syarat Wajib CPNS Kejaksaan Agung 2021 Berubah, Apa saja?

- 8 Juli 2021, 07:58 WIB
Perubahan aturan baru CPNS Kejaksaan tahun 2021
Perubahan aturan baru CPNS Kejaksaan tahun 2021 /

PORTAL SULUT — 9 syarat dan ketentuan CPNS Kejaksaan Agung RI yang harus diperhatikan oleh para pelamar pada formasi CPNS Kejaksaan 2021.

Dilansir dari instagram resmi @kejaksaan.ri mengumumkan adanya perubahan, pada syarat dan ketentuan yang wajib diperhatikan oleh para pendaftar atau pelamar pada formasi CPNS Kejaksaan Agung.

Perubahan syarat dan ketentuan pada CPNS Kejaksaan Agung tertuang pada nomor : PENG-01/C/Cp.2/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Ingin Daftar CPNS 2021 Kejaksaan? Ini Ada Aturan Baru yang Memudahkan Pelamar

Perubahan syarat dan ketentuan CPNS Kejakasaan Agung tersebut merujuk pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diberlakukan oleh Pemerintah Pusat di pulau Jawa dan Bali.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah mengumumkan pembukaan seleksi CPNS 2021. Kejaksaan Agung mengadakan seleksi CPNS 2021 dan menyediakan 4.148 formasi.

Adapun syarat dan ketentuan yang berubah adalah:

  1. Surat keterangan bebas narkoba
  2. Surat keterangan belum pernah menikah
  3. Mempunyai postur badan ideal
  4. Kartu tanda penduduk (KTP) dan keterangan domisili
  5. Akreditasi perguruan tinggi dan program studi
  6. Formasi khusus cumlaude
  7. Kualifikasi pendidikan khusus untuk jabatan jaksa ahli pertama jaksa
  8. Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021: 7 Penyebab Banyak Peserta Gagal Lulus Seleksi Administrasi, Jangan Sampai Dilakukan
  9. Jabatan pranata barang bukti, pengolah data, perkara dan putusan, pengolah data intelejen, pengelola pengaduan public, pelaksana/terampil auditor dan jurnalis
  10. Jabatan pengawal tahanan/narpidana
  11. Pelamar yang mengupload dokumen sebagaimana angka 1 sampai 3, tetap berkewajiban untuk menyerahkan berkas sebagaimana pengumuman nomor: PENG-01/C/Cp.2/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.

Selengkapnya anda dapat unduh disini.

Link pengumuman

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah