Cara Mudah Dapatkan Surat Akreditasi Perguruan Tinggi untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id

- 5 Juli 2021, 11:57 WIB
Link Download Surat Akreditasi BAN-PT untuk Daftar CPNS 2021, Lengkap dengan Cara-nya
Link Download Surat Akreditasi BAN-PT untuk Daftar CPNS 2021, Lengkap dengan Cara-nya /

PORTAL SULUT – Cara mendapatkan surat akreditasi dari Perguruan Tinggi masing-masing sangatlah mudah.

Saat akan mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di di https://sscasn.bkn.go.id/, sebagian besar instansi meminta surat akreditasi dari masing-masing universitas.

Surat akreditasi menjadi salah satu syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, bagi sebagian instansi baik dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah Porvinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: PPPK Guru 2021, Simak Baik-baik Syarat dan Golongan Peserta Seleksi Tahap Pertama

Cara mendapatkan surat akreditasi untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2021, Anda bisa mengunjungi situs Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau melalui link https://www.banpt.or.id/.

Disitus tersebut, Anda bisa mendapatkan informasi terkait dengan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS) yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Pada situs ini pengunjung dapat menelusuri status akreditasi dan peringkat terakreditasi seluruh program studi dan perguruan tinggi yang diakreditasi oleh BAN-PT.

Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK non-guru Gunakan Ijazah Lulusan Sarjana Pendidikan, Ini Datanya

Untuk melihat status akreditasi, Anda bisa mengunjungi situs tersebut.

Setelah masuk ke situs https://www.banpt.or.id/, Anda kemudian mengklik menu Data Akreditasi. Setelah itu klik Institusi (terkini).

Setelah itu, Anda kemudian bisa mencari perguruan tinggi yang dimaksud dengan mengisi nama perguruan tinggi di kolom pencarian.

Setelah mendapatkan perguruan tinggi yang dimaksud, Anda bisa melihat peringkat, nomor surat keputusan akreditasi perguruan tinggi tersebut.

Baca Juga: 10 Kabupaten dan Kota Sepi Peminat CPNS dan PPPK 2021, Peluang Lulus Lebih Besar

Namun sayangnya Anda tidak bisa mengunduh sertifikat perguruan tinggi di situs tersebut.

Untuk mengunduh sertifikat akreditasi, Anda bisa masuk ke situs masing-masing perguruan tinggi.

Karena di masa pandemi Covid-19 seperti ini, biasanya masing-masing perguruan tinggi telah menyiapkan sertifikat akreditasi yang bisa di unduh di situs perguruan tinggi masing-masing.

Baca Juga: NIK Didaftarkan Orang Lain saat Daftar CPNS dan PPPK 2021, Begini Solusi dari BKN

Setelah mendapatkan sertifikat akreditasi, Anda sudah bisa melanjutkan proses pendaftaran CPNS atau PPPK 2021 di https://sscasn.bkn.go.id/.

Selain sertifikat akreditasi ada beberapa dokumen lainnya yang perlu Anda siapkan untuk di unggah di situs https://sscasn.bkn.go.id/, diantaranya:

-       Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

-       Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

-       Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021, Kampus Tidak Ada di Database sscasn.bkn.go.id, Begini Solusi dari Panselnas BKN

-       Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

-       Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

-       Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

-       Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Baca Juga: Pesaing Kurang, 10 Daerah Ini Sepi Peminat CPNS dan PPPK, Peluang jadi PNS 2021 Bisa Terwujud

Adapun Ketentuan Umum Pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi CPNS 2021:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.(*)

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah