Aturan Baru Lakukan Perjalanan Darat, Laut dan Udara Mulai Senin 5 Juli 2021

- 5 Juli 2021, 06:21 WIB
Mulai Senin 5 Juli 2021 ini ada aturan baru bagi pelaku perjalanan
Mulai Senin 5 Juli 2021 ini ada aturan baru bagi pelaku perjalanan /Antara Foto/Muhammad Iqbal


PORTAL SULUT - Mulai Senin 5 Juli 2021, Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi siapa saja yang akan melakukan perjalanan. baik darat, laut dan udara.

Pemberlakuan aturan baru ini berlaku di wilayah Jawa dan Bali, serta wilayah lain di luar kedua pulau itu.

"Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Daam Negeri berdasarkan moda transportasi. Pemberlakuan SE ini dimulai pada Senin, 5 Juli 2021 dengan tujuan memberi kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan melakukan sosialisasi kepada penumpang," kata Adita, Minggu 4 Juli 2021 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ketentuan Perjalanan di Masa PPKM Darurat Berlaku Mulai 5 Juli 2021, Ada yang Tak Perlu Kartu Vaksin

Apa saja aturan tersebut?

Pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama ditambah dengan hasil tes negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku minimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan dan kereta api jarak jauh.

Khusus untuk moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin setidaknya dosis pertama, dan wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku maksimal 2x24 jam.

Namun, sertifikat vaksin tersebut tidak menjadi mandatori untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali.

"Sehingga syarat perjalanan luar Jawa dan Bali menunjukkan dokumen negatif hasil PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. Begitu juga halnya dengan perjalanan di daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T) dan perbatasan, di mana sertifikat vaksin ini tidak menjadi wajib," ujar Adita.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x