PORTAL SULUT – Vaksinasi Covid-19 untuk anak 12-17 Tahun akan mulai dilakukan pemerintah, orang tua wajib perhatikan beberapa hal teknis.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menerbitkan izin pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap anak 12-17 tahun.
Kemenkes mengeluarkan kebijakan itu melalui surat edaran HK.02.02/I/ 1727 /2021 tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Segera Sasar Anak Usia 12-17 Tahun
Vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk anak usia 12-17 tahun adalah Sinovac.
Vaksin ini sudah dinyatakan aman digunakan. Vaksinasi terhadap anak usia tersebut adalah upaya mendukung pemelajaran tatap muka di sekolah.
Dikutip dari covid19.go.id sebelum vaksinasi terhadap anak dilakukan, orang tua orang tua diminta untuk memperhatikan hal berikut.
Pertama, vaksinasi covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun dilaksanakan di fasilitas layanan kesehatan/sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dindik dan Kanwil/Kemenag untuk permudah pendataan dan monitoring.
Kedua, mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia 18 tahun ke atas.
Baca Juga: Elsa Kelabui Polisi, Aldebaran dan Andin Cari Bukti Lain, Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 4 Juli 2021
Ketiga, peserta vaksinsi membawa KK atau dokumen lain yng mencantumkan NIK anak.
Keempat, pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.
Terakhir, vaksinasi covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun menggunakan vaksin Sinovac dosis s 0,5 ml sebanyak 2x, jarak atau interval min. 28 hari.***