Daftar CPNS dan PPPK 2021 Terkendala NIK, Ini Solusinya

- 4 Juli 2021, 09:47 WIB
Jika ada permasalahan NIK dan KK saat mendaftar CPNS dan PPPK, ini solusinya
Jika ada permasalahan NIK dan KK saat mendaftar CPNS dan PPPK, ini solusinya /Dispendukcapil Kabupaten Jember/Websitenya

Baca Juga: Kemenkumham Butuh 3.971 Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA, Terbanyak di Jawa Tengah, Ini Rincian Per Daerah

2. NIK telah Didaftarkan Orang Lain

BKN meminta pendaftar berhati-hati menggunakan fitur ini.

Karena Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan didaftarkan oleh orang lain,
bila aduan disetujui maka riwayat pendaftaran akan dihapus, dan
data akan disimpan sebagai pendaftar yang pernah mengajukan pengaduan NIK didaftarkan orang lain.

Untuk melakukan pengaduan melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/nik_didaftarkan_orang_lain atau KLIK DISINI.

Nantinya pendaftar akan dimintai menulis nama, NIK, nomor KK, tempat lahir dan tanggal lahir, foto selfi pemegang KTP, Foto KTP dan KK.

3. Data Tak Sesuai

Jika mengalami NIK, NO.KK, NAMA, TEMPAT LAHIR, dan TANGGAL LAHIR, mendapat pesan "DATA TIDAK SESUAI" saat mendaftar, segera adukan melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/data_tidak_sesuai atau KLIK DISINI.

Nanti pendaftar akan diminta nama, NIK, nomor KK, tempat lahir dan tanggal lahir.

Baca Juga: Unggah Dokumen di SSCASN Lambat? Pastikan Hal Ini Dilakukan, Dijamin Daftar CPNS dan PPPK 2021 Lancar

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x