PORTAL SULUT - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah dimulai.
Pendaftaran menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berakhir hingga 21 Juli mendatang.
Dari pantauan Portal Sulut, ada beberapa kendala yang dihadapi sejumlah pelamar, khususnya permasalahan Nomor Induk Kepedudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Ini yang Perlu Anda Ketahui
Ada 3 permasalahan yang biasa dihadapi yakni:
1. NIK dan nomor KK tidak ditemukan
Jika NIK dan KK tidak ditemukan, pelamar dipastikan tak bisa melakukan proses pendaftaran.
Lantas apa solusinya?
BKN Akan mencoba membantu melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/nik_dan_kk atau KLIK DISINI.
Nantinya pendaftar akan dimintai menulis nama, NIK, nomor KK, tempat lahir dan tanggal lahir.