Daftar CPNS dan PPPK 2021 Terkendala NIK, Ini Solusinya

- 4 Juli 2021, 09:47 WIB
Jika ada permasalahan NIK dan KK saat mendaftar CPNS dan PPPK, ini solusinya
Jika ada permasalahan NIK dan KK saat mendaftar CPNS dan PPPK, ini solusinya /Dispendukcapil Kabupaten Jember/Websitenya


PORTAL SULUT - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah dimulai.

Pendaftaran menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berakhir hingga 21 Juli mendatang.

Dari pantauan Portal Sulut, ada beberapa kendala yang dihadapi sejumlah pelamar, khususnya permasalahan Nomor Induk Kepedudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Ada 3 permasalahan yang biasa dihadapi yakni:

1. NIK dan nomor KK tidak ditemukan

Jika NIK dan KK tidak ditemukan, pelamar dipastikan tak bisa melakukan proses pendaftaran.

Lantas apa solusinya?

BKN Akan mencoba membantu melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/nik_dan_kk atau KLIK DISINI.

Nantinya pendaftar akan dimintai menulis nama, NIK, nomor KK, tempat lahir dan tanggal lahir.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x