PORTAL SULUT – Banyak orang sudah daftar CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id yang dibuka sejak 30 Juni sampai 21 Juli mendatang karena gaji dan tunjangan ditawarkan.
Menjadi abdi lewat jalur CPNS masih favorit mayoritas pencari kerja di Indonesia, terutama yang baru selesai di perguruan tinggi.
Jika lulus CPNS 2021, gaji yang diterima lumayan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran dan Pernyataan CPNS 2021 Kemhan
Selain itu, jenjang karir, fasilitas dan jaminan pensiun dan jaminan masa tua menjadi alasan banyak orang ingin mendaftar CPNS 2021.
Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji seorang PNS?
Mengacu pada PP 15/2019, berikut ini rincian besaran gaji PNS berdasarkan golongan.
Golongan I:
Baca Juga: Kemhan Buka 17 Formasi CPNS 2021 Untuk Lulusan SMA
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
Baca Juga: Doa Hajat Agar Lulus CPNS dan PPPK 2021
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
Baca Juga: Besaran Gaji PPPK 2021, Sudah Bisa Daftar di sscasn.bkn.go.id
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
Baca Juga: Jangan Lakukan 5 Hal Ini Saat Menstruasi, Bisa Berakibat Fatal Terhadap Kesehatan Organ Intim
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***