PORTAL SULUT – Besaran gaji PPPK 2021 sering ditanyakan seiring dibukanya pendaftaran di sscasn.bkn.go.id mulai 30 Juni sampai 21 Juli 2021.
PPPK 2021 yang dibuka untuk guru dan non guru. Bagi yang memiliki keinginan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur PPPK, sudah bisa daftar di sscasn.bkn.go.id.
Bagi yang masih kebingungan tentang sistem kerja dan masa kerja PPPK, penjelasannya seperti ini.
Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu: Ini Aturan Memilih Formasi PPPK 2021 Tahap 1, 2 dan 3
PPPK diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK merupakan ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai waktu ditentukan.
Jika sudah berakhir masa kontrak, PPPK bisa berakhir atau diperpanjang masa kerjanya sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Kemhan Buka 17 Formasi CPNS 2021 Untuk Lulusan SMA
Masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun. Soal kesejahteraan, PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Yang membedakan adalah, PPPK tidak ada jaminan pensiun karena dalam komponen gaji tidak ada potongan untuk dana pensiun.
Berikut ini besaran gaji PPPK Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang perlu diketahui.
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Baca Juga: Begini Cara Mengecek Data Calon Pelamar PPPK Guru dan Non Guru, Cukup Unggah KTP dan Ijazah
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Baca Juga: Ruben Onsu bagi Kenangan Bersama Rachmawati Soekarnoputri: Selamat Jalan Mbu
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Baca Juga: Bolehkah Ibu Positif Covid-19 Memberikan Asi Kepada Bayi? Ini Penjelasan Kemenkes
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.***