o. Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf 1,.
p. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf l, ditetapkan oleh Menteri.
q. Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf q, dapat diperoleh dari:
1) pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
2) pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.***