- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dimulai, Ini Deretan Dearah yang Sudah Buka Pendaftaran di SSCASN
- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Sementara alur pencairannya pun sangat mudah, Kemendikbud telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud
Setelah itu PTK mengakses Info GTK melalui situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti dengan situs pddikti.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.
Setelah mendapatkan informasi tentang rekening dan lokasi bank penyalur PTK menyiapkan