Menteri PANRB Keluarkan Peraturan Pembatasan Mobilitas dan Cuti Bagi ASN

- 27 Juni 2021, 09:01 WIB
Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). /Tangkap layar setkab.go.id/

PORTAL SULUT – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.

Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19, yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 25 Juni 2021.

Baca Juga: Buruan Klaim, Update Kode Redeem PUBG Minggu 27 Juni 2021 Dapatkan Hadiah Menarik

Terdapat dua poin utama dalam SE tersebut. Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi ketentuan SE tersebut.

Namun demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO).

Baca Juga: Segera Klaim, Kode Redeem ML ‘Mobile Legend’ Aktif Minggu 27 Juni 2021 Dapatkan Hadiah menarik

Kemudian ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x