PORTAL SULUT - Tak lama lagi batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta untuk guru honorer.
Pemerintah hanya memberi batas hingga tanggal 30 Juni 2021. Ji lewat tanggal itu maka BSU Rp1,8 juta akan hangus dan guru honorer tak ada kesempatan mendapatkan bantuan lagi.
Dari data yang ada, hingga akhir Mei 2021, masih ada lebih dari 700 ribu guru honorer belum cairkan bantuan ini.
Bagaimana cara mengetahui jika sebagai penerima BSU?
1. Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id
Sebelum mengecek, perlu diketahui siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan ini.
Berikut syarat penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS)