Pemerintah Putuskan Lakukan PPKM Mikro, Work From Home 75 Persen

- 23 Juni 2021, 19:23 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Foto : presidenri.go.id/


PORTAL SULUT – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, menjadi solusi pemerintah saat ini, untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Beberapa penguatan PPKM mikro ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. PPKM Mikro ini mulai berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli.

Pemerintah telah menerima masukan untuk memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kuncitara (lockdown).

Baca Juga: PPKM Mikro Dimulai Hari Ini, Ini Hal yang Dibatasi

Namun menurut Presiden Joko Widodo, PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat.

“Pemerintah telah mempelajari berbagai opsi penanganan Covid-19 dengan memperhitungkan kondisi sosial, ekonomi, politik Indonesia dan juga pengalaman negara lain. Pemerintah telah memutuskan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 hingga ke tingkat desa atau langsung ke akar masalah yaitu komunitas,” ujar Presiden saat menyampaikan keterangan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 23 Juni 2021, dan ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden memandang kebijakan PPKM mikro masih menjadi kebijakan pengendalian Covid-19 yang paling tepat dalam situasi saat ini karena dinilai bisa mengendalikan Covid-19 tanpa mematikan ekonomi rakyat.

Lebih lanjut, baik PPKM mikro maupun kuncitara memiliki esensi yang sama yaitu membatasi kegiatan masyarakat sehingga tidak perlu dipertentangkan.

“Jika PPKM mikro terimplementasi dengan baik, tindakan-tindakan di lapangan yang terus diperkuat, semestinya laju kasus bisa terkendali. Persoalannya, PPKM mikro saat ini belum menyeluruh dan masih sporadis di beberapa tempat,” imbuhnya.

Untuk itu, Presiden meminta kepada segenap unsur pimpinan daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk meneguhkan komitmennya dalam mempertajam penerapan PPKM mikro. Menurutnya, posko-posko Covid-19 yang telah ada di masing-masing wilayah desa atau kelurahan harus dioptimalkan.

“Fungsi utama posko adalah mendorong perubahan perilaku masyarakat agar disiplin 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan). Kedisiplinan 3M menjadi kunci, dan menguatkan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) hingga di tingkat desa. Oleh sebab itu, mari kita semua lebih berdisiplin, disiplin yang kuat dalam menghadapi wabah ini,” jelasnya.

Baca Juga: Simak, Inilah Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai 22 Juni 2021

“Wabah ini masalah yang nyata, penyakit ini tidak mengenal ras maupun diskriminasi. Setiap orang, tak peduli apa asal-usul, status ekonomi, agama maupun suku bangsanya, semuanya, dapat terkena. Ini penyakit yang tidak melihat siapa kita. Jika kita tidak berhati-hati dan disiplin menjaga diri, kita bisa kena,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan mengenai pentingnya vaksinasi bagi seluruh masyarakat. Presiden meminta masyarakat untuk segera divaksin begitu ada kesempatan demi keselamatan semua orang.

“Vaksin merupakan upaya terbaik yang tersedia saat ini. Kita harus mencapai kekebalan komunitas untuk mengatasi pandemi. Maka sebelum itu tercapai, kita harus tetap berdisiplin dan menjaga diri terutama memakai masker. Saya minta satu hal yang sederhana ini: tinggallah di rumah jika tidak ada kebutuhan yang mendesak,” ungkapnya.

“Hanya dengan langkah bersama kita bisa menghentikan wabah ini. Semua orang harus berperan-serta. Semua orang harus ikut berkontribusi. Tanpa kesatuan itu, kita tak akan mampu menghentikan penyebaran Covid,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, menyampaikan terkait aturan PPKM mikro pada Senin 21 Juni 2021.

Baca Juga: Ini Jumlah Formasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 KKP

Sejumlah aturan yang akan disesuaikan tersebut antara lain:
1. Kegiatan tempat kerja yang harus menerapkan work from home sebanyak 75 persen bagi zona merah. Di luar zona merah, 50 persen.

2. Belajar mengajar di zona merah dilakukan sepenuhnya secara daring. Zona lainnya, mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Pusat perbelanjaan mal, pasar, maupun pusat perdagangan, jam operasional dibatasi sampai maksimal pukul 20.00. Pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

4. Kegiatan ibadah baik di masjid, gereja, pura, maupun tempat ibadah lainnya, zona merah ditiadakan sampai dengan dinyatakan aman.

5. Kegiatan di area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya di zona merah ditutup sementara. Zona lainnya 25 persen dari kapasitas.

6. Hajatan kemasyarakatan, 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat.

7. Rapat, seminar, dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah. Zona lainnya maksimal 25 persen.

8. Transportasi umum, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x