CPNS Polri 2021: Wanita Hamil di Bawah 5 Bulan Masih bisa Mendaftar

- 22 Juni 2021, 15:45 WIB
Penerimaan CPNS Polri tahun 2021.
Penerimaan CPNS Polri tahun 2021. /

PORTAL SULUT – CPNS Polri 2021: Wanita hamil di bawah 5 bulan masih bisa mendaftar.

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Polri Tahun 2021, membuka peluang bagi wanita yang sedang hamil dengan usia kandungan di bawah 5 bulan.

Bagi pelamar wanita yang sedang hamil dan hendak melamar CPNS Polri 2021 wajib menunjukkan surat keterangan dokter pada saat mendaftar.

Baca Juga: CPNS Polri 2021: Terbuka bagi Lulusan PTN/Swasta Akreditasi C

“Peserta tidak dalam kondisi hamil di atas 5 bulan saat mendaftar seleksi, dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” begitu penjelasan yang dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari akun Instagram cpns_polri pada Selasa, 22 Juni 2021.

Penjelasan tentang syarat bagi wanita hamil dengan usia kandungan di bawah 5 bulan itu, juga terungkap dalam percakapan di salah satu uunggahan akun cpns_polri.

Seorang warganet mengajukan pertanyaan tentang pelamar yang sudah menikah.

Akun @cpns_polri memastikan bahwa pelamar yang sudah menikah bisa melamar.

Netizen bernama @nugraha_dee turut menambah jawaban bahwa untuk pelamar (wanita) yang dalam kondisi hamil, diizinkan asal usia kehamilannya tidak lebih dari 5 bulan.

“Dengan pertimbangan, waktu seleksi CPNS ini akan berlangsung kurang lebih 4-5 bulan,” kata akun @nugraha_dee.

Ia menambahkan lagi, semisal si pelamar pada saat mendaftar usia kandungannya 5 bulan, terus 4 bulan berikutnya masih ada satu tahapan seleksi lagi dan di saat melaksanakan seleksi tiba-tiba mules hendak melahirkan, tentu bisa berpengaruh pada proses seleksi yang bersangkutan.

“Selain ybs tdk bs menyelesaikan seleksi, hal ini jg akan membuat panitia/peserta lain terganggu. Mohon diralat klo ane salah ya min,” kata akun @nugraha_dee.

Baca Juga: CPNS Polri 2021: Tersedia Ratusan Formasi di 21 Polda, Berikut Rinciannya

Seperti diketahui, Mabes Polri pada 2021 ini akan menerima CPNS sebanyak 166 formasi, termasuk bagi penyandang disabilitas.

166 formasi itu tersebar di 17 instansi di lingkungan Mabes Polri.

Adapun persyaratan yang ditetapkan bagi pelamar umum, syarat antara lain, IPK minimal 2,79 dari perguruan tinggi negeri atau swasta.

Hal itu dibuktikan dengan fotokopi ijazah atau transkrip nilai dan wajib dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau sederajat.

Tinggi badan 157 cm bagi pelamar pria, dan 150 cm wanita.

Pelamar formasi tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

Sementara, formasi cumlaude harus berasal dari PTN atau swasta dengan prodi yang terakreditasi A/unggul oleh BAN PT/LAM-PTKes/Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri lainnya pada saat ijazah tersebut diterbitkan.

Usia antara 18--35 tahun bagi pelamar umum, dan maksimal 40 tahun bagi dokter spesialis.

Seluruh pelamar dituntut harus mampu mengoperasikan komputer.

Untuk pelamar formasi tenaga teknis, diutamakan memiliki sertifikat Cisco Certified Network Associate (CCNA) dan MikroTik Certified Network Associate (MTCNA).

Sedangkan pelamar formasi disabilitas, wajib melampirkan dokumen atau suket resmi jenis/derajat kedisabilitasannya dari dokter rumah sakit pemerintah.

Selain 17 lembaga di bawah Mabes Polri, sebanyak 21 Kepolisian Daerah (Polda) juga membuka lowongan kerja (loker) bagi CPNS.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah