PORTAL SULUT – Batas aktivasi BSU guru honorer dari Kemendikbud tinggal menghitung hari.
Kemendikbud memberikan batas waktu bagi penerima untuk melakukan aktivasi sampai 30 Juni nanti. Jika melewati hari tersebut, maka dipastikan BSU Guru Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta, hangus.
Bank penyalur akan menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
Baca Juga: Buka Link info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima dan Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta
“Masih ada waktu, ayo segera cek aplikasi di Info GTK dan PDDikti, datang ke bank, dan aktifkan rekening buku tabungan BSU-nya sebelum tanggal 30 Juni 2021,” kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti atau info.gtk.kemdikbud.go.id.
Cara Mencairkan BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta, cukup mudah.
PTK hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP); Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari bsudikti.kemdikbud.go.id/. SPTJM diberi materai dan ditandatangani.