Sementara, formasi cumlaude harus berasal dari PTN atau swasta dengan prodi yang terakreditasi A/unggul oleh BAN PT/LAM-PTKes/Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri lainnya pada saat ijazah tersebut diterbitkan.
Usia antara 18--35 tahun bagi pelamar umum, dan maksimal 40 tahun bagi dokter spesialis.
Seluruh pelamar dituntut harus mampu mengoperasikan komputer.
Untuk pelamar formasi tenaga teknis, diutamakan memiliki sertifikat Cisco Certified Network Associate (CCNA) dan MikroTik Certified Network Associate (MTCNA).
Sedangkan pelamar formasi disabilitas, wajib melampirkan dokumen atau suket resmi jenis/derajat kedisabilitasannya dari dokter rumah sakit pemerintah.
Selain 17 lembaga di bawah Mabes Polri, sebanyak 21 Kepolisian Daerah (Polda) juga membuka lowongan kerja (loker) bagi CPNS.***