PORTAL SULUT – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah menetapkan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahap 2 atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan jika pengusulan BLT UMKM Rp1,2 juta saat ini masih ada di tahap kedua
Tiap penerima akan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta dan pendaftarannya masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021.
Cara Mendaftar BPUM Tahap 2:
1. Pelaku UMKM wajib datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen yang diperlukan (KTP, KK, dan NIB atau SKU beserta fotokopiannya).
2. Mengisi formulir data diri yang telah disediakan oleh petugas di kantor dinas.
3. Proses pengajuan akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta instansi atau lembaga terkait.
4. Ketika proses pengajuan BPUM tahap 2 diterima, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.