Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 16 Juni 2021, 18:16 WIB
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya /Kemenkop UKM/

PORTAL SULUT – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah menetapkan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahap 2 atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan jika pengusulan BLT UMKM Rp1,2 juta saat ini masih ada di tahap kedua

Tiap penerima akan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta dan pendaftarannya masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021.

Baca Juga: Heboh! Andin, Al, Orang Tua Nino Melihat Foto Perselingkuhan Elsa dan Ricky: Trailer Ikatan Cinta 16 Juni 2021

Cara Mendaftar BPUM Tahap 2:

1. Pelaku UMKM wajib datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen yang diperlukan (KTP, KK, dan NIB atau SKU beserta fotokopiannya).

2. Mengisi formulir data diri yang telah disediakan oleh petugas di kantor dinas.

3. Proses pengajuan akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta instansi atau lembaga terkait.

4. Ketika proses pengajuan BPUM tahap 2 diterima, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Beredar Foto dan Video Cristiano Ronaldo di Iklan Coca Cola dan KFC, Rooney: Dia Makan Big Mac di Inggris

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah