PORTAL SULUT - Kabar gembira bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor.
Kini pemerintah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atai PKB.
Namun perlu diketahui, pemutihan pajak bukan berarti tidak membayar pajak, tapi denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini yang dihilangkan.
Baca Juga: Viral di Medsos, Perampok Gasak Rp83 Juta di Dalam Mobil dengan Cara Pecah Kaca
Selain meringankan masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor karena masih dalam masa pandemi Covid-19, program ini juga diharapkan dapat penerimaan pajak daerah.
Provinsi mana saja yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai akhir bulan Juni ini?
Berikut 6 provinsi yang melakukan program penghapusan sanksi adminstratif PKB beserta periode pelaksanaannya:
1. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Program ini dimulai pada18 November 2020 dan akan berakhir tanggal 30 Juni 2021.
2. Provinsi Jambi
Mulai dari 6 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021
Baca Juga: PENGUMUMAN SBMPTN 2021, Cek Nama Anda di Link Ini