Tak Terdaftar Penerima BLT UMKM 2021, Lakukan Langkah Ini dan Dijamin Lolos Dapat Rp1,2 Juta

- 13 Juni 2021, 16:19 WIB
Cara cek penerima BLT UMKM Juni 2021.
Cara cek penerima BLT UMKM Juni 2021. /Tangkap layar/eform.bri.co.id

PORTAL SULUT – Jika Anda tak terdaftar bantuan BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Anda harus melakukan hal ini.

Pertama Anda harus memastikan jika Anda benar-benar tidak tedaftar dalam Bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar akan mendapatkan notifikasi berupa pesan singkat atau SMS dari bank penyalur bantuan yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Cara Daftar Online Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Bisa Lewat Handphonne

Untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar atau belum bisa melakukan pengecekan di pencarian data Penerima Bantuan Sosial dengan mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Atau bisa juga dengan situs resmi milik BRI yaitu eform.bri.co.id/bpum.

Ketika mengakses eform.bri.co.id/bpum, cukup gunakan Nomor KTP pendaftar BLT UMKM untuk login.

Jika nama Anda tidak muncul berarti Anda belum terdaftar.

Baca Juga: Mendaftar BIP Kemenparekraf Lewat Handphone, Mudah Dapatkan Insentif Rp20 Sampai Rp200 Juta

Artinya Anda harus mendaftar lebih dahulu. Anda cukup mendatangi kantor dinas atau badan yang membidangi koperasi di daerah Anda.

Diketahui, pendaftaran bantuan BLT UMKM tahap ke dua masih dibuka. Pendaftaran akan ditutup pada 28 Juni 2021.

Untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta di tahap kedua ini, Anda bisa lakukan hal ini.

Datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa berkas berikut ini:

Fotokopi KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Dibuka, Daftar Sekarang

Isi formulir yang disediakan:

- NIK sesuai KTP

- Nomor KK

- Nama lengkap sesuai e-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan

- Bidang Usaha

Baca Juga: Bocoran yang Lolos BLT UMKM atau BPUM Tahap 2, Yang Gagal Bisa lakukan Ini, Cek Penerima di 2 Link Ini

- Nomor HP

- Lembaga pengusul akan menerima berkas Anda.

- Lembaga pengusul akan verifikasi berkas Anda.

Jika Anda terverifikasi Nama Anda akan terdaftar di link penerima BPUM.

amun sebelum melakukan pendaftaran, persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah harus terpenuhi.

Ada persyaratan untuk mendapatkan BPUM ini, di antaranya yaitu:

 Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM, Daftar di BIP 2021, Dapat Modal Usaha Hingga 200 Juta, Ini Link Pendaftarannya

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

- Bukan berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN.

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x