Cara Daftar Online Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Bisa Lewat Handphonne

- 13 Juni 2021, 14:08 WIB
Cara cek daftar penerima BPUM PNM Mekar tahap 2 dan mekanisme pencairan BLT UMKM.
Cara cek daftar penerima BPUM PNM Mekar tahap 2 dan mekanisme pencairan BLT UMKM. /Instagram.com/@kemenkopukm/

PORTAL SULUT - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM tahap dua, masih dibuka oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Permohonan Bantuan BLT UMKM Rp1,2 ini masih dibuka oleh pemerintah sampai 28 Juni 2021 mendatang.

Saat ini cara daftar bantuan BLT UMKM Rp 1n2 bisa secara online bahkan bisa melalui handphone.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Dibuka, Daftar Sekarang

Namun cara daftar bantuan BLT UMKM secara Online, harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk mendapatkan NIB, Anda terlebih dahulu membuat akun OSS di oss.go.id, website resmi pemerintah.

Setelah memiliki akun OSS, Anda kemudian bisa Login di oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah Anda buat tadi.

Baca Juga: Bocoran yang Lolos BLT UMKM atau BPUM Tahap 2, Yang Gagal Bisa lakukan Ini, Cek Penerima di 2 Link Ini

Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:

Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Proses NIB dan Izin Usaha

Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

Baca Juga: 12 Juta Penerima BLT UMKM Dapat Bantuan Lagi Rp10 Juta, Daftar Lewat Link Ini

Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik tombol Selanjutnya.

Baca Juga: CATAT Tak Ada BPUM Tahap 3, Tahap 2 BLT UMKM Ditutup 28 Juni 2021, Ini Syaratnya

Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, beri tanda centang pada kotak disclaimer, klik tombol Proses NIB.

Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Setelah mendapatkan dokumen NIB, Anda bisa daftar BLT UMKM Rp1,2 juta secara online atau offline.

Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM, Daftar di BIP 2021, Dapat Modal Usaha Hingga 200 Juta, Ini Link Pendaftarannya

Cara daftar bisa lewat handphone, namun terlebih dahulu Anda harus mendatangi kantor kantor dinas/badan yang membidangi koperasi.

Setelah itu, Anda bisa meminta link cara daftar bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta yang disiapkan oleh pemerintah daerah.

Tetapi jika pemerintah tidak menyiapkan link tersebut Anda bisa melakukan pendaftaran secara online melalui kantor kantor dinas/badan yang membidangi koperasi. Dan kemudian membawa berkas pendaftaran.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Juni Ini. Cek Syarat dan Daftar Penerima di sid.kemendesa.go.id

Ada persyaratan untuk mendapatkan BPUM ini, di antaranya yaitu berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro. Kemudian, bukan berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.

SKU tersebut dapat didapatkan dari desa atau kelurahan tempatnya berusaha.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x