Pendaftaran Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Dibuka, Daftar Sekarang

- 13 Juni 2021, 13:26 WIB
Pelaku UMKM wajib tahu informasi terbaru BPUM dari Kemenkop RI terkait jadwal pencairan BLT UMKM tahap 1,2,3 hingga cara cek daftar penerima*
Pelaku UMKM wajib tahu informasi terbaru BPUM dari Kemenkop RI terkait jadwal pencairan BLT UMKM tahap 1,2,3 hingga cara cek daftar penerima* /Pxhere

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten/kota.

Baca Juga: Mendaftar BIP Kemenparekraf Lewat Handphone, Mudah Dapatkan Insentif Rp20 Sampai Rp200 Juta

Pengusulan BPUM calon penerima BPUM disampaikan kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi/kabupaten/kota.

Usulan calon penerima BPUM diteruskan oleh dinas atau badan kepada Deputi Penanggungjawab Program BPUM.

Ada persyaratan untuk mendapatkan BPUM ini, di antaranya yaitu berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro. Kemudian, bukan berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Cara Mudah dan Cepat Cairkan BLT UMKM atau BPUM 1,2 Juta

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.

SKU tersebut dapat didapatkan dari desa atau kelurahan tempatnya berusaha.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x