Pendaftaran Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Dibuka, Daftar Sekarang

- 13 Juni 2021, 13:26 WIB
Pelaku UMKM wajib tahu informasi terbaru BPUM dari Kemenkop RI terkait jadwal pencairan BLT UMKM tahap 1,2,3 hingga cara cek daftar penerima*
Pelaku UMKM wajib tahu informasi terbaru BPUM dari Kemenkop RI terkait jadwal pencairan BLT UMKM tahap 1,2,3 hingga cara cek daftar penerima* /Pxhere

PORTAL SULUT – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, masih membuka mendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahap dua.

Pendaftaran Bantuan BLT UMKM Rp 1.2 ini masih dibuka sampai 28 Juni 2021 mendatang.

Namun sebelum melakukan pendaftaran tak ada salahnya Anda melakukan pengecekan terlebih dahulu, siapa tahu nama Anda sudah terdaftar dalam penerimaan BPUM BLT UMKM tahap 2 ini.

Baca Juga: Bocoran yang Lolos BLT UMKM atau BPUM Tahap 2, Yang Gagal Bisa lakukan Ini, Cek Penerima di 2 Link Ini

Untuk cara cek nama penerima Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta.

Calon penerima BLT UMKM dapat mengecek dana bantuan secara online.

Anda cukup membuka laman resmi milik BRI yaitu eform.bri.co.id/bpum.

Ketika mengakses eform.bri.co.id/bpum, cukup gunakan Nomor KTP pendaftar BLT UMKM untuk login.

Baca Juga: 12 Juta Penerima BLT UMKM Dapat Bantuan Lagi Rp10 Juta, Daftar Lewat Link Ini

Atau bisa juga melakukan pengecekan langsung di pencarian data Penerima Bantuan Sosial dengan mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

Setelah itu, Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

Masukkan Nama PM sesuai KTP.

Masukkan 2 Kata yang tertera dalam kotak kode.

Jika tidak jelas huruf kode, klik icon untuk mendapatkan kode baru.

Lalu klik tombol cari data.

Sistem akan mencocokan Nama PM dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database.

Baca Juga: CATAT Tak Ada BPUM Tahap 3, Tahap 2 BLT UMKM Ditutup 28 Juni 2021, Ini Syaratnya

Namun jika setelah dilakukan pengecekan data Anda tidak ada, maka Anda bisa melakukan Pendaftaran Bantuan BLT UMKM Rp 1.2 tahap dua ini melalui instansi terkait di kota atau kabupaten Anda tinggal.

Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten/kota.

Baca Juga: Mendaftar BIP Kemenparekraf Lewat Handphone, Mudah Dapatkan Insentif Rp20 Sampai Rp200 Juta

Pengusulan BPUM calon penerima BPUM disampaikan kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi/kabupaten/kota.

Usulan calon penerima BPUM diteruskan oleh dinas atau badan kepada Deputi Penanggungjawab Program BPUM.

Ada persyaratan untuk mendapatkan BPUM ini, di antaranya yaitu berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro. Kemudian, bukan berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Cara Mudah dan Cepat Cairkan BLT UMKM atau BPUM 1,2 Juta

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.

SKU tersebut dapat didapatkan dari desa atau kelurahan tempatnya berusaha.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x