7 UMKM Ini Prioritas dapat Bantuan Modal dari Pemerintah, Daftar Hingga 4 Juli 2021 di kemenparekraf.go.id

- 11 Juni 2021, 08:10 WIB
Salah satu contoh UMKM. Pemerintah kembali memberikan bantuan modal usaha melalui peogram BIP 2021
Salah satu contoh UMKM. Pemerintah kembali memberikan bantuan modal usaha melalui peogram BIP 2021 /Dok. BRI

Adapun syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi untuk BIP reguler yaitu:

* Memiliki NIB terdaftar pada system OSS 
* Pengusul merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi
* NPWP atas nama Badan Usaha
* Diperuntukkan untuk subsektor:

Baca Juga: Cara Pembuatan NIB untuk Daftar BIP 2021, Dapatkan Bantuan 20 Hingga 200 Juta

1. game developer
2. aplikasi digital
3. fesyen
4. kriya
5. film
6. kuliner
7. sektor pariwisata
* Dana Bantuan yang dapat diterima maksimal Rp200 juta per penerima
* Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
* Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Reguler

Baca Juga: Cek Syarat Pendaftaran BIP 2021 di aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/, Dapat 20 Hingga 200 Juta

Sedangka syarat atau ketentuan pemohon BIP JPU yakni:

* Memiliki NIB terdaftar pada system OSS
* Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS 
* NPWP atas nama Badan Usaha/Perorangan
* Diperuntukkan bagi subsektor:

1. kuliner
2. fesyen
3. kriya
* Dana Bantuan yang dapat diterima sebesar Rp20 juta
* Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
* Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Perlu diingat, untuk mendaftar melalui handphone atau komputer, tahap pengusulan sampai pelaporan hanya melalui sistem https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/. ***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x