Daftarkan Usahamu di Program BIP 2021, Dapatkan Bantuan dari Rp20 Hingga Rp200 Juta, Begini Syaratnya!

- 9 Juni 2021, 07:14 WIB
Kemenparekraf Bagi-bagi Modal Usaha hingga 200 Juta, Buruan Cek Syarat Pendaftaran BIP, Jadwal dan Linknya Lengkap
Kemenparekraf Bagi-bagi Modal Usaha hingga 200 Juta, Buruan Cek Syarat Pendaftaran BIP, Jadwal dan Linknya Lengkap /tangkapan layar web kemenparekraf/

3. NPWP atas nama badan usaha

4. Diperuntukkan untuk subsektor Game Developer, aplikasi digital, fesyen, kriya, film, kuliner, sektor pariwisata.

5. Dana bantuan yang dapat diterima maksimal Rp200 Juta per penerima.

6. Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.

7. Syarat dan ketentuan lain dapat dilihat pada juknis BIP Reguler.

Baca Juga: Buruan Ikut Program BIP Kemenparekraf, Dapat Bantuan 20 Hingga 200 Juta, Pendaftaran Secara Online

Ketentuan BIP JPU

1. Memiliki NIB dan terdaftar pasa sistem OSS.

2. Pengusul mencakup semua jenis badan usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS.

3. NPWP atas nama badan usaha/perorangan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x