3. NPWP atas nama badan usaha
4. Diperuntukkan untuk subsektor Game Developer, aplikasi digital, fesyen, kriya, film, kuliner, sektor pariwisata.
5. Dana bantuan yang dapat diterima maksimal Rp200 Juta per penerima.
6. Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.
7. Syarat dan ketentuan lain dapat dilihat pada juknis BIP Reguler.
Baca Juga: Buruan Ikut Program BIP Kemenparekraf, Dapat Bantuan 20 Hingga 200 Juta, Pendaftaran Secara Online
Ketentuan BIP JPU
1. Memiliki NIB dan terdaftar pasa sistem OSS.
2. Pengusul mencakup semua jenis badan usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS.
3. NPWP atas nama badan usaha/perorangan.