Pingin Dapat Bansos Fakir Miskin, Ini Cara Daftar Secara Online

- 4 Juni 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi bansos fakir miskin
Ilustrasi bansos fakir miskin /Hanisaul Khoiriyah/PRMN Metro Lampung News

3. Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.

Baca Juga: Setoran Dana Haji Dapat Diminta Kembali, Menag Gus Yaqut: Keputusan Ini Pahit

4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk.

5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.

Sementara untuk langkah pendaftaran secara online, yakni:
1. Pemohon dapat mendaftarkan diri melalui situs https://fmtom.jakarta.go.id/.
2. Langkah pendaftaran secara online adalah sebagai berikut:
3. Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/
4. Buat akun baru jika belum memiliki akun.
5. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
6. Pilih menu Input Pendaftaran Baru.
Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
7. Simpan.
Jika mengalami kendala atau kesulitan ketika mendaftar, masyarakat diminta untuk datang langsung ke kelurahan sesuai dengan domisili dan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga asli, dan surat pengantar RT/RW (khusus bagi warga ber-KTP non DKI).
Penting untuk diketahui, masa pendaftaran FMOTM ini berlangsung selama 2-3 bulan, yang meliputi proses pendataan hingga verifikasi data.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah