Jemaah Haji Batal Berangkat, Menag Yaqut: Uang Jemaah Aman, Dana Haji Aman

- 3 Juni 2021, 20:07 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat menyampaikan konferensi pers soal pembatalan haji di Jakarta, Kamis 3 JUni 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat menyampaikan konferensi pers soal pembatalan haji di Jakarta, Kamis 3 JUni 2021. /ANTARA/Tangkapan Layar Youtube Kemenag/

Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

Baca Juga: Setoran Dana Haji Dapat Diminta Kembali, Menag Gus Yaqut: Keputusan Ini Pahit

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax," ungkapnya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag. ***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah