Maaf, Tak Semua Guru Bisa Daftar PPPK 2021, Berikut Syaratnya

- 27 Mei 2021, 21:42 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar
Ilustrasi guru sedang mengajar /Antara Foto/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;

Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Polri
Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah