Inilah Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan

- 25 Mei 2021, 08:34 WIB
SKD Sekolah Kedinasan Segera Digelar, MenPANRB Keluarkan Standart Nilai Minimum yang Harus Dilewati Peserta
SKD Sekolah Kedinasan Segera Digelar, MenPANRB Keluarkan Standart Nilai Minimum yang Harus Dilewati Peserta /Kemenpan RB

PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 21 Mei 2021.

Berdasarkan ketentuan dalam peraturan  tersebut tertuang, SKD dalam seleksi CASN melalui skema sekolah kedinasan tahun 2021 terdiri dari tiga materi soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas 156, Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan nilai ambang batas 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai ambang batas 65.

Baca Juga: Mulai Juli, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK

“Nilai ambang batas SKD sebagaimana tersebut adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga,” ditegaskan dalam peraturan tersebut, yang dilangsir dari laman setkab.go.id, Selasa 25 Mei 2021.

Pengecualian nilai ambang batas diberikan bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.

“Ketentuan sebagaimana tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh kementerian/lembaga penyelenggara sekolah kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri [PANRB],” bunyi ketentuan pada Kempen PANRB.

Baca Juga: Buntut Viral Pesta Ulang Tahun, Gubernur Jatim Khofifah Dilaporkan Ke Polisi

Ketentuan nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 serta nilai TIU serendah-rendahnya 55.

Lebih lanjut disebutkan dalam peraturan ini, jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebanyak 110 soal, dengan rincian 45 butir soal TKP, 35 butir soal TIU, dan 30 butir soal TWK.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x