Buntut Viral Pesta Ulang Tahun, Gubernur Jatim Khofifah Dilaporkan Ke Polisi

- 24 Mei 2021, 18:19 WIB
Dia membandikan apa yang dilakukan Habib Rizieq Shiha dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Wakilnya Emil Dardak di rumah dinas.
Dia membandikan apa yang dilakukan Habib Rizieq Shiha dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Wakilnya Emil Dardak di rumah dinas. /Instagram.com/khofifah.ip/Tiktok @iki_suroboyo/

PORTAL SULUT – Aktivis 1998 yang mengatasnamakan dirinya Arek 98 Suroboyo Tangi melaporkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistanto Dardak, bahkan Pelaksana harian Sekretaris Daerah Provinsi Heru Tjahjono ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, 24 Mei 2021.

Ketua Arek 98 Suroboyo Tangi Roni Agustinus, mengatakan pelaporan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam perayaan ulang tahun sang gubernur.

"Dalam hal ini pejabat publik Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur dan Emil Dardak sebagai wakil gubernur dan Heru tjahjono sebagai Plh Sekdaprov atas pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan kekarantinaan dan lain sebagainya," ujar Roni Agustinus sebagai Pelapor, seperti dikutip Portal Surabaya dalam artikel “Buntut Ultah Gubernur Jatim Berujung Laporan ke SPKT Polda Jatim,” Senin 24 Mei 2021.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Kotamobagu Rutin Lakukan Pengecekan Sel Tahanan dengan Protokol Kesehatan

Selain melaporkan 3 pejabat tersebut dalam dugaan melanggar protokol kesehatan, pihaknya juga melaporkan Khofifah terkait dengan dugaan adanya gratifikasi terhadap penyelenggaran acara ulang tahun tersebut yang dilaksanakan di Gedung Grahadi. 

"Jadi ini 2 laporan kami yang akan kami sampaikan secara khusus kepada SPKT hari ini, soal materi hukumnya biar tim kuasa hukum," ungkap Roni. 

Ia juga menyayangkan statment Khofifah dalam klarifikasinya yang mengatakan bahwa berita tersebut dibuat dan diviralkan oleh Jurnalis diaggap sebagai berita yang tidak faktual dan tidak objektif. 

Baca Juga: Upacara Peringatan HUT Ke-14 Kotamobagu Digelar Dengan Protokol Kesehatan

"Kami menganggap bahwa dengan teman jurnalis bergerak bersama bahwa pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya," ujarnya.

Perkumpulan yang menamai dirinya sebagai arek 98 Surabaya tangi itu mengtakan bahwa meski Khofifah Indar Parawansa telah meminta maaf, hal tersebut tidak menghilangkan proses hukum. Kata Roni, sama seperti masyarakat yang lain ketika menggelar kegiatan selalu dibubarkan dan diproses. 

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x