2. Verifikasi Tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.
3. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik (serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan
4. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
CPNS 2021
Pendaftaran seleksi CPNS tahun ini akan dilaksanakan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSASN). Sistem tersebut dapat diakses melalui link https://sscn.bkn.go.id.
Adapun syarat-syaratnya:
Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK), Pas foto File swafoto atau selfie, File Ijazah asli, Transkrip nilai asli, Surat lamaran, Surat pernyataan Dokumen lain yang disyaratkan instansi yang ingin dilamar.
Sekedar diketahui, dikutip dari Instagram resmi Kementerian PANRB, berikut detail formasi terbanyak untuk CPNS 2021.
1. Instansi pusat