Laporkan penemuan uang palsu tersebut secara tertulis ke bank bersangkutan sehingga bak dapat melakukan penelusuran di internalnya.
Bank berkewajiban untuk merespons setiap pertanyaan yang diajukan oleh nasabah termasuk laporan yang disampaikan terkait temuan uang palsu di ATM.
Apabila masyarakat memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah atau pertanyaan lainnya seputar uang rupiah, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Bank Indonesia terdekat atau menghubungi layanan informasi publik Bank Indonesia Bicara 131 atau mengirim pertanyaan melalui email [email protected].***