Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Penghina Palestina yang Viral di TikTok

- 20 Mei 2021, 20:15 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. /Dok. Humas.polri.go.id


PORTAL SULUT – Polisi mengangguhkan penahanan terhadap tersangka Hilmiadi alias Ucok (23), pria asal Nusa Tenggara Barat, yang menghina Palestina melalui media sosial TikTok.

"HM alias UC ini dilakukan penahanan dan ditangguhkan mulai Rabu tanggal 19 Mei 2021, kemarin," ujar Ramadhan Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, di kutip dari PMJ News, Kamis 20 Mei 2021.

Menurut Ramadhan, motif dari pelaku membuat konten penghinaan terhadap Palestina hanyalah iseng belaka.

“Tujuan dari pelaku untuk membuat konten tersebut karena iseng dan ingin mengisi waktu kosong saja. Namun ternyata, video tersebut berujung viral dan meresahkan masyarakat,” kata Ramadhan.

Baca Juga: HORE! Kemenag Mulai Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah untuk Tiga Bulan

Ramadhan melanjutkan, tim penyidik sampai dengan saat ini telah melaksanakan gelar perkara terkait penghinaan yang dilakukannya agar dapat terselesaikan secara restorative justice. Lantaran, Ucok sendiri sudah mengucapkan permintaan maaf atas konten tersebut.

"Hari ini, Kamis 20 Mei 2021, tim penyidik kembali melakukan gelar perkara bersama dengan Ditkrimsus Polda NTB agar dapat diselesaikan restorative justice, dengan pertimbangan adanya permintaan maaf dari pelaku serta ketidakpahamannya mengenai apa yang terjadi saat ini,” imbuhnya.

Diketahui, pelaku ditangkap oleh Polsek Gerung pada Sabtu 15 Mei 2021.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dalam Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU ITE, dengan hukuman pidana penjara 6 tahun. Meskipun yang bersangkutan sudah menuliskan permintaan maaf.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x