Panduan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Diterbitkan Menag

- 8 Mei 2021, 21:04 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. /Dokumentasi Humas Sekretariat Kabinet/Agung
  1. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shif) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (gereja);
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (gereja);
  3. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizerdi pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (gereja);
  4. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;
  5. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (gereja);
  6. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  7. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (gereja);
  8. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (gereja); dan
  9. Para pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.

Baca Juga: Komentar Lucinta Luna di Instagram Aurel Hermansyah Dibully Netizen: Makasih Mas Udah Menghibur

Kewajiban bagi pengguna tempat ibadah (gereja), sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x