- Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shif) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (gereja);
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (gereja);
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizerdi pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (gereja);
- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;
- Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (gereja);
- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
- Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (gereja);
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (gereja); dan
- Para pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.
Baca Juga: Komentar Lucinta Luna di Instagram Aurel Hermansyah Dibully Netizen: Makasih Mas Udah Menghibur
Kewajiban bagi pengguna tempat ibadah (gereja), sebagai berikut: