PORTAL SULUT – Panduan Ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih pada 13 Mei 2021 mendatang diterbitkan Menteri Agama Yaut Cholil Qoumas.
Pemerintah berharap ibadah tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan karena saat ini masih pandemic Covid-19.
Panduan ibadah Kenaikan Isa Almasih tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih tertanggal 6 Mei 2021.
Baca Juga: Angka Covid-19 di Indonesia Tembus 1,7 Juta Kasus
“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” kata Menag di Jakarta, Jumat 7 Mei 2021, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
Berikut ketentuan panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi:
Kewajiban bagi pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja), sebagai berikut:
Baca Juga: Komentar Lucinta Luna di Instagram Aurel Hermansyah Dibully Netizen: Makasih Mas Udah Menghibur
1. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (gereja) tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah (gereja);