Sistem Kemitraan Ojek Online Bermasalah dan Merugikan Ojol, Ini Penjelasan Peneliti

- 1 Mei 2021, 11:58 WIB
Ilusstrasi pengemudi ojek online.
Ilusstrasi pengemudi ojek online. /ANTARA

PORTAL SULUT - Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) Universitas Gadjah Mada melakukan penelitian mengenai sistem kemitraan yang ditawarkan industri transportasi dan kurir online seperti di Gojek, Grab, Maxim, Shopee Ekspress, dan perusahaan platform sejenis di Indonesia.

Keterangan tertulis para peneliti di laman Theconversation, dalam penelitian tersebut mereka mewawancarai secara mendalam 290 tukang ojek online (Ojek roda dua dan juga roda empat) di DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Bali pada Juni-Oktober 2020.

Dari hasil interview, mereka menyimpulkan ada empat hal yang menyebabkan hubungan kemitraan yang diterapkan oleh perusahaan seperti Ojek Online merupakan hal yang semu dan palsu.

Baca Juga: AKHIRNYA Kebohongan Elsa Dibongkar Nino, Kondisi Al Memburuk, Trailer Ikatan Cinta 1 Mei 2021

Pertama, semua keputusan penting dalam proses kerja menjadi kewenangan perusahaan platform, para ojol tidak memiliki hak untuk bersuara dalam proses mengambil keputusan yang seharusnya mereka peroleh ketika statusnya adalah mitra.

Keputusan seperti penentuan tarif, sanksi, bonus, orderan, algoritme, dan mekanisme kerja dalam kemitraan diputuskan sepihak oleh perusahaan, tanpa ada ruang bersuara bagi para ojol.

Kedua, Perusahaan mengontrol proses kerja dari ojol sendiri. Konsep kemitraan yang ditawarkan perusahaan aplikasi diklaim dapat mendorong model kerja yang dapat memberi kebebasan dan kemerdekaan dalam bekerja pada mereka yang bermitra.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 1 Mei 2021: Aldebaran Sadarkan Diri, Reyna Tunjukan Hasil Tes DNA ke Nino

Namun pada kenyataannya, perusahaan aplikasi mengendalikan para ojol sebagaimana kontrol yang sering kita temui di industri manufaktur dengan hubungan antara buruh dan pengusaha.

Perusahaan aplikasi sendiri nyatanya memberikan sanksi ketika ojol dinilai oleh sistem perusahaan bekerja dengan malas atau tidak disiplin, sehingga akun ojol dihukum, dibuat sepi order atau tidak dapat membuka akun aplikasi beberapa saat—bahkan hingga dapat diputus mitra.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: theconversation.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x