Kemenkes: Pemda Perlu Tetapkan Perda Pajak Rokok Daerah untuk Yankesmas

- 30 April 2021, 12:13 WIB
Wamenkes RI Dante Saksono Harbuwono
Wamenkes RI Dante Saksono Harbuwono //tankap layar video Antara//

PORTAL SULUT – Seluruh pemerintah daerah, 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia, didorong menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Rokok Daerah (PRD) guna membatasi konsumsi merokok di kalangan masyarakat.

Lebih dari itu, Perda Pajak Rokok Daerah juga diharapkan dapat ikut berkontribusi dalam urusan pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat (yankesmas).

Demikian antara lain dikemukakan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, ketika membuka dialog publik tentang Pemanfaatan Pajak Rokok Daerah (PRD) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Rencana Tim VR46 di MotoGP 2022 Berubah Kacau?

Dialog publik yang diselenggarakan Kemenkes secara daring dan luring itu, digelar dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, 31 Mei mendatang.

Dalam dialog itu, Wamenkes membeberkan data cukup mencengangkan, terutama prevalensi merokok di Indonesia yang disebutnya masih sangat tinggi.

“Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menyatakan bahwa terdapat peningkatan prevalensi merokok penduduk umur 10 Tahun dari 28,8% pada tahun 2013 menjadi 29,3% pada tahun 2018,” ungkap Dante sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes RI di https://sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Ia menyebutkan bahwa kebiasaan merokok saat ini tidak lagi hanya menjadi masalah pada orang dewasa, namun juga semakin marak di kalangan anak dan remaja.

“Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya prevalensi merokok pada populasi usia 10 hingga 18 tahun yakni sebesar 1,9 persen, dari tahun 2013 di kisaran 7,2 persen menjadi 9,1 persen di tahun 2018,” ungkap Dante.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x