PORTAL SULUT - Akhitnya keinginan para pekerja untuk bisa menikmati subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa tercapai.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menyalurkannya.
Jika sebelumnya menunggu audit dari BPK, kini BPK sudah selesai mengaudit.
Saat ini Kementerian Keuangan sudah mengajukan anggaran tersebut kepada Kementerian Keuangan.
Lantas siapa-siapa yang berhak mendapatkan subsidi gaji ini?
Yang berhak mendapatkan adalah para pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji tahun 2020, namun sudah tercatat sebagai penerima bantuan di termin 1 dan kedua.
"Realisasi penyaluran BSU tahun 2020 hasil rekonsiliasi sebesar 98,89%," kata Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah.
Ditargetkan, penyaluran dimulai pada Juni atau Juli 2021.
"Kemungkinan setelah Lebaran atau Juni atau Juli. Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus klir dulu datanya," kata Aswansyah.