PORTAL SULUT – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI telah membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di 34 Provinsi se-Indonesia.
Posko tersebut berfungsi untuk menampung pengaduan baik pekerja atau perusahaan terkait pembayaran THR menjelang perayaan Idul Fitri.
“Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip dari laman kemnaker.go.id, Senin 26 April 2021.
Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.
Baca Juga: Pasca Cerai dengan Ayus Sabyan, Ririe Fairus Makin Cantik, Berikut Fotonya
Lebih lanjut, Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Baca Juga: Besok THR PNS Cair, Swasta Hari Jumat, Ini Nilainya