Besok THR PNS Cair, Swasta Hari Jumat, Ini Nilainya

- 27 April 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia


PORTAL SULUT - Sesuai aturan H-10 Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI/Polri dan pensiunan dicairkan.

Itu artinya mulai Rabu besok, THR sudah bisa dicairkan.

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021. Hitungannya hari efektif kerja PNS dan Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021. Tanggal itu juga sudah ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka lebaran," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso, Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Dituding Kisruh Rumah Tangganya hanya Settingan, Sule: Itu Hal yang Keji

Untuk tahun ini, PNS akan menerima full. PNS akan menerima penghasilan gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Berikut Rincian THR PNS:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat sebesar Rp2,23 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat Rp2,56 juta
Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun mendapat Rp2,97 juta

Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun, Rp2,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,15 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3,73 juta

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x