Pemerintah RI Terbitkan Larangan Masuk dari India, Kecuali WNI dan Hanya Melalui Tujuh TPI Ini

- 24 April 2021, 20:03 WIB
Pencegahan Covid-19 di wilayah bandara.
Pencegahan Covid-19 di wilayah bandara. /Foto: Angkasa Pura/PMJ News

Bagi WNI yang ingin balik atau masuk ke Indonesia, lanjut dia, hanya dapat melalui tujuh TPI.

Yakni Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, Bandara Juanda Surabaya, Kualanamu Medan, dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Baca Juga: ASEAN Gelar KTT Bahas Situasi di Myanmar

Selanjutnya pelabuhan laut Batam Centre, pelabuhan laut Sri Bintan Pura di Tanjungpinang, dan pelabuhan laut Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," tegas Jhoni.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus mengevalusinya dengan melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah