Pemerintah RI Terbitkan Larangan Masuk dari India, Kecuali WNI dan Hanya Melalui Tujuh TPI Ini

- 24 April 2021, 20:03 WIB
Pencegahan Covid-19 di wilayah bandara.
Pencegahan Covid-19 di wilayah bandara. /Foto: Angkasa Pura/PMJ News

PORTAL SULUT – Ledakan kasus Covid-19 yang tidak terkendali di India, membuat negara-negara di Asia dan dunia, mengambil langkah antisipasi.

Indonesia termasuk di dalamnya.

Seperti dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yaitu resmi menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan dari India menuju Indonesia.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting seperti dilansir Antara, Sabtu 24 April 2021.

Baca Juga: Kapolda Metro Pastikan Tidak Ada Eksodus WN India ke Indonesia

Aturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.

Penolakan masuk tersebut, berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India, kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.

Sedangkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya yang punya riwayat perjalanan dari India kurun waktu dua pekan terakhir sebelum memasuki Indonesia, larangan tersebut tidak diberlakukan.

Namun, Jhoni menambahkan, pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah