2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
3. Memiliki usaha mikro
Baca Juga: Cerita Raffi Ahmad ke Andre Taulany, Ada Mitos Kucing di Balik Kehamilan Nagita
4. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
(Artikel ini sebelumnya pernah tayang di PR Tasikmalaya dengan judul artikel "LINK eform.bri.co.id, Cara Cek BPUM 2021 Penerima Bansos UMKM Rp 1,2 Juta". ). (Silmi Fadillah Meitasnia/PR Tasikmalaya).