Virtual Police ‘Beraksi’, 200 Konten Penuhi Unsur Ujaran Kebencian

- 17 April 2021, 15:38 WIB
Ilustrasi virtual police di media sosial.
Ilustrasi virtual police di media sosial. /Sumber: Pixabay / Alexas Fotos/

PORTAL SULUT - Polri kini sudah mulai menggunakan virtual police untuk memantau penyebaran berita hoax, hasutan atau ujaran kebencian di berbagai platform media sosial (medsos), seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram.

Kini sudah 329 konten di media sosial telah diajukan untuk diberi peringatan virtual police (PVP). Konten-konten itu disebut berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA yang berpotensi melanggar Pasal 28 Undang-Undang ITE.

“Dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri pada periode 23 Februari sampai 12 April 2021 menunjukkan angka sebanyak 329 konten yang diajukan untuk diberi peringatan virtual police,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat 16 April 2021.

Baca Juga: Sinetron Samudra Cinta 17 April 2021, Penyamaran Vina Belum Terungkap

Kombes Ramadhan mengatakan dari 329 konten itu, sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi unsur adanya ujaran kebencian berdasarkan SARA. Sedangkan, sebanyak 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi dan 38 konten dalam proses verifikasi.

“Ada periode ini dari 329 konten yang diajukan PVP didominasi oleh platform Twitter sebanyak 195 konten dan Facebook 112 konten,” ucapnya.

Baca Juga: Masih Dibuka! Cara Daftar Sekolah Kedinasan, Formasi dan Persyaratan Lengkap

Diketahui, virtual police bertugas memantau medsos agar ruang digital tetap terjaga, sudah mulai beroperasi.

Setiap hari, Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram. Jika ada akun media sosial yang mengunggah konten yang berpotensi tindak pidana, tim patroli siber akan mengirimkan peringatan melalui DM.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x